Fiqh FATWA MUI

Soal : Apakah hukumnya kepiting ?

Jawab :

Dalam Kitab Sabilul Muhtadin disebutkan bahwa kepiting batu, haram sedangkan kepiting angin, halal.

Dalam Fatwa MUI (Majlis Ulama Indonesia) menyimpulkan bahwa kepiting itu HALAL tanpa membedakan jenisnya. Berikut kutipannya:

SURAT KEPUTUSAN MUI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabl. Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., Setelah MENIMBANG

1. bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya;

2. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.

MENGINGAT

1. Firman Allah SWT  (QS. al-Baqarah [2]: 168),  “(QS. al-A’raf [7]: 157).

2. Hadis Nabi : “Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya” (HR. Khat-iisa11),

3. Qaidah Ushul : Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya

Memperhatikan :

1. Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtaj ila Ma’rifah Alfadz al-Minhaj, (t.t : Dar’al –Fikr, t.th) juz VIII, halaman 150 tentang pengertian “Binatang laut/air , dan halaman 151- 152 tantang binatang yang hidup di laut dan di daratan.

2. Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, (t.t : Dar Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian “binatang laut/Air “, pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan darat serta alas an (‘illah) hukum keharamannya yang dikemukakan oleh al-Syarbaini :

3. Pendapat Ibn al’Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr, 1992), Juz lll, halaman 249 tentang “binatang yang hidup di daratan dan laut”

4. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scyllla spp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Kornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002 M. antara lain sebagai berikut :

1. Ada 4 (empat )jenis kepiting bakau yang sering dikonsutnsi dan menjadi komoditas, yaitu :

a) Scylla serrata,
b) Scylla tranquebarrica,
c) Scylla olivacea, dan
d) Scylla pararnarnosain.

Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengar “kepiting”.

2. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan :

a) Bernafas dengan insang.
b) Berhabitat di air.
c) Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air   karena memerlukan oksigen dari air.
d) Kepiting termasuk keempat,jenis di atas hanya ada yang :

1. hidup di air tawar saja
2. hidup di air laut saja, dan
3. hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat.

~. Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : dilaut dan didarat :
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING

1. Kepiting adalah HALAL dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.

2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian ditemukan kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di. Jakarta Pada tanggal :
4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15 Juli 2002 M

KOMISI FATW’A
MAJLIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H. MA’RUF AMIN DRS. HASANUDIN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KISAH JIN YANG MENDAPAT HIDAYAH ISLAM

Kisah kisah islami inspiratif : "Jatuh hati kepada budak "